Seks di luar nikah

Seks di luar nikah terjadi ketika orang yang sudah menikah atau belum resmi menikah melakukan kegiatan seksual dengan orang lain selain pasangan resminya.

Istilah ini dapat diterapkan pada situasi seseorang yang berhubungan seks dengan orang yang sudah menikah.

Jika hubungan seksual di luar nikah melanggar suatu norma seksual, hal itu dapat disebut sebagai perselingkuhan (tindakan seksual antara orang yang sudah menikah dan orang selain pasangan) atau fornikasi (tindakan seksual antara orang yang belum menikah). Istilah-istilah ini menyiratkan konsekuensi moral atau agama, baik dalam hukum perdata atau hukum agama.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search